Sejarah Singkat


SEJARAH SINGKAT INSPEKTORAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Inspektorat Wilayah Kabupaten, itulah sejarah nomenkelatur pertama  kali dibentuk oleh Pemerintah untuk Aparat Pemerintah Fungsional Pemerintah di Kabupaten/Kotamadya Seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin Inpektorat Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk pertama kali dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1979 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/KotaMadya.

Seiring dengan bergulirnya reformasi dalam penyelenggaraan pemerintah, setelah berlakunya Undang-undang Nomor  22 Tahun 1999, yaitu mulai Tahun 2001 Organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya diatur dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Daerah.

Sejalan dengan itu, Inspektorat wilayah Kabupaten Musi Banyuasin berubah nomenklatur menjadi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Musi Banyuasibn. Dalam kedudukan Bawasda merupakan Unsur penunjang Pemerintah Kabupaten  dibidang Pengawasan. Yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Bupati Musi Banyuasin.

Sebagai antisipasi terhadap perubahan lingkungan, maka Pemerintah melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dan melaksanakan Otonomi Daerah melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dan melaksanakan otonomi daerah. Kebijakan reformasi birokrasi diarahkan pada perubahan Kelembagaan (Organisasi) system ketatalaksanaan (Manajemen) pemerintah, kualitas sumber daya manusia aparatur dan system pengawasan dan Pemeriksaan yang efektif.

Sejalan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam perubahan Undang-undang Nomor-nomor 22 Tahun 1999 yaitu dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka nomenklatur Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dikembalikan lagi menjadi Inspektorat yang pembentukan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Oragnisasi Perangkat Daerah.

Berdasarkan ketentuan, tersebut, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan,Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2007.

Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin Tugas melakukan pengawasan terhadap pelakasnaan urusan Pemerintah Kabupaten, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan pemerintah Desa dan Pelaksanaan Urusan Pemerintah Desa.

Pada era birokrasi saat ini, Inspektorat Daerah sebagai pengawas Intern memiliki peran sangat strategis, sebagai  katalisator dan dinamisator dalam menyukseskan pembangunan daerah keberadaannya dibutuhkan oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam segala hal yang berkaitan dengan kelancaran jalannya Pemerintah daerah.

Pada tahun 2017 Inspektorat berubah lagi menjadi Inspektorat Daerah, menurut dari nomenkaltur Peraturan Bupati Musi banyuasin Nomor 9 Tahun2016 Tentang Susunan Organisasi,Uraian tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Musi banyuasin dengan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor  57  Tahun 2016 Tentang  Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin.