Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Organisasi Pengakat Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin serta Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam hal ini Inpektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam kaitan tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentunya harus dapat melakukan tindakan koreksi atas penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paradigma Inspektorat Daerah saat ini adalah sebagai sebagai Catalyst dengan menjalankan fungsi Quality Assurance atau penjamin mutu, dan Consulting Partner atau sebagai konsultan dengan menjalankan fungsi Early Warning System atau sebagai peringatan dini sebelum dilakukan pemeriksaan oleh eksternal. Dengan perubahan paradigma, yang tadinya sebagai pemeriksa (Watchdog) saat ini Inspektorat Daerah lebih ditekankan melakukan pembinaan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal tersebut sangat perlu dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin selaku unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian tugas pengawasan; dan
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Inspektorat Daerah.

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dituangkan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan Kementerian Dalam Negeri. PKPT disusun didasarkan atas prinsip keserasian, keterpaduan, dan menghindari temuan berulang serta memperhatikan efisiensi anggaran dan efektifitas dalam penggunaan sumberdaya manusia sehingga tumpang tindih kegiatan maupun anggaran tidak terjadi.